Saat membeli tanah atau rumah dan properti yang lain, kadang kala kita butuh sebuah cara mengurus status hak guna bangunan rumah menjadi hak milik. Karena bagaimanapun juga, legalitas kepemilikan properti itu penting sekali.
Banyak msalahan terjadi berkaitan dengan kepemilikan properti karena statusnya masih hak guna bangunan. Maka dari itulah, supaya kepemilikan Anda semakin lebih kuat, Anda bisa meningkatkan hak kepemilikan Anda tersebut menjadi hak milik sertifikatnya.
Bagaimanapun juga, Anda akan lebih lega bila status sertifikat properti Anda adalah sudah SHM. Karena itulah, bila Anda masih bingung dengan bagaimana cara mengurusnya, maka simak sejumlah hal penting yang disarankan di bawah ini!
- Bila Anda akan meningkatkan status HGBmenjadi SHM dengan luas lahan tidak lebih dari 600 m2, maka Anda bisa mengajukan hal tersebut ke badan kantor pertanahan. Sehingga, mereka akan mengubahnya secara langsung menjadi SHM. Namun sebelum itu, agar cara mengurus status hak guna bangunan rumah menjadi hak milik ini berjalan dengan lancar, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen pelengkapnya agar bisa melengkapi semua ketentuan perubahan sertifikat tersebut. Sejumlah hal-hal yang harus disiapkan agar bisa mengurus sertfikat ini adalah sebagai berikut ini:
- Sertifikat asli untuk HGB yang nanti akan diubah statusnya. Sertifikat asli ini adalah dokumen terpenting untuk mengurus semua ini. Namun meskipun begitu, Anda butuh beberapa fotocopi sertifikat juga sebagai cadangan.
- Siapkan foto copy IMB rumah tinggal Anda tersebut. Ini bisa dijadikan sebagai bukti legalitas bahwa tanah yang diguankan utnuk mendirikan bangunan itu sudah ada izinnya. Anda bisa memakai surat keterangan dari pihak kelurahan yang berkata bahwa lahan itu dipakai untuk rumah dan mendirikan bangunan.
- Siapkan foto copi SPPT PBB untuk melihat bagaimana rekam jejak dari pembayaran pajak dan kondisi lahannya. Misalnya saja seperti luas bangunan dan luas tanah yang dikenai pajak.
- Siapkan foto copi identitas dari pemohon, seperti KK dan KTP.
- Siapkan PM1 yang didapat dari kelurahan untuk mengetahui bahwa rumah itudipakai sebagai tempat tinggal. Ini umumnya disiapkan bila lahan Anda tidak mempunyai IMB.
- Siapkan surat pernyataan bahwa nanti pemohon mempunyai SHM tidak melebihi dari keseluruhan 5000 m2 atau 5 bidang. Form ini disiapkan oleh BPN dan bisa diambil dari kantor pertanahan.
- Harus ada surat kuasa bila pengurusan ini dikuasakan pada orang lain.
Itu tadi untuk peningkatan menjadi SHM khusus lahan tanah kurang dari 600 m2. Untuk lebihnya ini persyaratan yang Anda butuhkan tersebut sama seperti sebelumnya.
Jadi, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti yang kami sampaikan di atas tersebut sebelumnya. Selanjutnya, Anda harus membayar untuk BPHTB yaitu biaya wajib yang harus dibayar.
Ini bisa tergantung dari NJOP dan luas tanahnya. Rumusnya adalah 2% x (NJOP untuk tanah – NJOPTKP). Barulah didapatkan baiya BPHTB. Yang pasti, dapatkan informasi secara terperinci. Pastikan dokumennya sudah lengkap.
Bila Anda mengalami kebingungan, tanyakan saja pada pihak yang berwenang. Sehingga, Anda bisa merasa tenang untuk mengurus proses status HGB ini dijadikan sebagai SHM.
Namun, bila kesibukan Anda terlalu padat, maka Anda bisa memakai jasa dari notaris PPAT. Namun, Anda harus ada dana lebih untuk menggunakan jasanya. Itu tadi adalah cara mengurus status hak guna bangunan rumah menjadi hak milik sendiri, semoga bisa bermanfaat.