Inilah Syarat Jual Beli Tanah dan Bangunan yang Harus Anda Ketahui

Inilah Syarat Jual Beli Tanah dan Bangunan yang Harus Anda Ketahui

Jual beli bangunan sekarang ini banyak sekali dilakukan oleh banyak masyarakat Indonesia. tanah serta bangunan sendiri merupakan sebuah kebutuhan primer dari manusia dimana tidak bisa terelakkan dari setiap orang.

Setiap orang nantinya akan membutuhkan rumah untuk dijadikan tempat tinggal. Harga dari bangunan dan tanah setiap tahunnya akan semakin naik sehingga banyak orang juga yang menjadikannya sebagai kesempatan untuk mendapatkan uang.

Jika Anda hendak membeli sebidang tanah dan sebuah bangunan rumah maka Anda harus melalui adanya serangkaian dari transaki untuk jual beli dari tanah serta bangunan. Masih banyak orang yang belum mengerti mengenai syarat dari jual beli tersebut.

Oleh karenanya syarat jual beli tanah dan bangunan yang sebaiknya Anda perhatikan dengan benar jika hendak melakukan transaksi untuk jual beli adanya tanah serta bangunan.

Berdasarkan dari Undang-Undang Pokok Agraria atau UUPA, jual beli sendiri merupakan sebuah proses dimana bisa menjadi sebuah bukti dari adanya peralihan dari hak yang berasal dari penjual kepada pembelinya.

Prinsip daasrnya berupa terang serta tunai, dimana transaksinya dilakukan tepatnya pada hadapan dari pejabat umum dimana berwenang serta dibayarkan dengan cara tunai.

Oleh karenanya hal tersebut berarti bahwa harga dibayarkan belum lunas maka proses dari jual beli tidak dapat dilakukan.

Pejabat umum dimana yang berwenang merupakan disebut sebagai PPAT atau Pejabat Pembuat dari Akta Tanah yang diangkat kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Kewenangan dari pejabat tersebut adalah membuat berbagai akta ternteu seperti misalnya akta dari jual beli, tukar menukar, pemberian hak dari bangunan atas tanah hak milik, hibah, pemasukan pada dalam perusahaan, pembagian hak bersama serta pemberian hak pakai dari tanah hak milik.

Baca Juga:  Hal-hal Perlu Dihindari dalam Investasi Tanah

Sebelum Anda melakukan adanya proses dari jual beli, maka penjual serta pembelinya harus memastikan tanah yang hendak dijual tidak dalam sengketa atau juga tanggungan pada bank.

Jika tanahnya dalam sengketa atau juga bermasalah maka pejabat dari PPTA akan menolak dari pembuatan akta yang diajukan. Inilah syarat jual beli tanah dan bangunan yang sebaiknya Anda ketahui yang telah dihimpun situs ini dari berbagai sumber:

Data dari penjual

Data dari penjual yang harus disiapkan adalah:

  • Fotocopy dari KTP jika sudah menikah fotocopy dari istri serta suami
  • Kartu keluarga
  • Surat nikah jika telah menikah
  • Asli dari sertifikat hak atas tanah dimana akan dijual yang berupa sertifikat hak milik, sertifikat hak dari guna usaha, sertifikat dari hak guna untuk bangunan, sertifikat dari hak milil dari satuan rumah. Jika diluar dari empat jenis tadi, maka bukan Akta dari PPT yang dipakai, tetapi akta notaris.
  • Bukti dari pembayaran PBB atau Pajak bumi serta bangunan selama lima tahun belakangan
  • Npwp
  • Fotocopy dari surat keterangan berupa WNI atau juga ganti nama, jika ada WNI keturunan
  • Surat dari bukti persetujuan untuk suami istri jika yang telah menikah
  • Jika suami atau istri dari penjual telah meninggal maka diharuskan untuk membawa akta kematian
  • Jika telah bercerai, maka diharuskan untuk membawa surat penetapan serta akta pembagian dari hatra bersama dimana menyatakan bahwa tanah atau bangunan merupakan hak penjual yang berasal asal pengadilan.
Baca Juga:  Tips Investasi Tanah yang Menguntungkan

Inilah syarat jual beli tanah dan bangunan yang harus Anda ketahui saat hendak melakukan proses jual beli agar tidak ada yang salah.